Hukum Perencanaan: Perangkat Optimalisasi Pemanfaatan Ruang Berkeadilan dan Permukiman Berkualitas

Hukum

Share this :

Penulis: R Widodo D Pramono , Ananda Prima Yurista

ISBN: 978-623-359-496-7

Dilihat: 1784 kali

Stock: 30

Ditambahkan: 16 July 2024

Substansi dalam buku ini disusun berdasarkan hasil kajian terhadap literatur ilmiah berupa buku dan jurnal, peraturan perundangan terkait penataan ruang yang berlaku terutama di Indonesia dan di beberapa negara lain sebagai perbandingan, serta berdasarkan pengalaman keterhbatan penulis dalam penyusunan rencana tata ruang pada berbagai skala, penyusunan program-program pembangunan baik secara umum maupun yang terkait dengan perwujudan rencana tata ruang, kegiatan pemantauan dan evaluasi rencana tata ruang dan implementasinya, serta diskusi-diskusi untuk aksi penegakan hukum dan penertiban rencana tata ruang.

Rp83.200,00

Rp104.000,00

Buku ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman bahwa rencana tata ruang adalah hukum positif berisi konsensus bersama mengenai bagaimana memanfaatkan sumber daya publik yang ada pada ruang. Sebagaimana produk hukum lain, rencana tata ruang berisi perintah dan larangan yang harus ditaati oleh masyarakat saat memanfaatkan lahan yang dikuasainya. Pelanggaran terhadap aturan di dalamnya dapat berakibat dikenakannya sanksi. Secara spesifik materi dalam buku ini diharapkan menjadi referensi bagi mahasiswa dan profesional di bidang perencanaan wilayah dan kota, agar saat menyusun rencana, terlibat dalam pengembangan program implementasi maupun pengembangan perangkat pengendaliannya dengan mendasarkan pada prinsip penyusunan dan penerapan hukum sehingga rencana-rencana yang diusulkan dapat diterapkan/diberlakukan secara efektif.

Substansi dalam buku ini disusun berdasarkan hasil kajian terhadap literatur ilmiah berupa buku dan jurnal, peraturan perundangan terkait penataan ruang yang berlaku terutama di Indonesia dan di beberapa negara lain sebagai perbandingan, serta berdasarkan pengalaman keterhbatan penulis dalam penyusunan rencana tata ruang pada berbagai skala, penyusunan program-program pembangunan baik secara umum maupun yang terkait dengan perwujudan rencana tata ruang, kegiatan pemantauan dan evaluasi rencana tata ruang dan implementasinya, serta diskusi-diskusi untuk aksi penegakan hukum dan penertiban rencana tata ruang.

Buku ini terdiri dari sebelas bab. Bab 1 adalah latar belakang perlunya hukum penataan ruang, yaitu demi optimalitas pemanfaatan sumber daya ruang serta untuk menghindarkan terjadinya konflik sosial. Bab 2 adalah penjelasan mengenai teori dan prinsip hukum secara umum yang mendasari pembentukan peraturan perundangan penataan ruang. Bab 3 memaparkan sejarah perkembangan hukum penataan ruang dari beberapa contoh di berbagai negara di dunia, sedangkan Bab 4 khusus memaparkan perkembangan hukum penataan ruang yang terjach di Indonesia. Bab 5 menguraikan komponen hukum penataan ruang di Indonesia sebagai basic law yang meliputi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, tujuan, asas, dan norma-normanya; objek dan subjek hukumnya; serta lingkup peristiwa hukum yang diatur. Bab 6 membahas keterkaitan hukum penataan ruang dengan produk hukum lainnya seperti hukum lingkungan; hukum mengenai sumber daya khusus seperti air, tanah, dan hutan, peraturan hukum sektoral seperti pertambangan, pertanian, kehutanan, permukiman, dan perumahan; serta hukum berkaitan dengan sistem perencanaan dan pembiayaan pembangunan. Bab 7 berisi komponen hukum dari rencana tata ruang. Komponen yang dimaksud sama seperti pada Bab 5, tetapi khusus untuk produk rencana tata ruang yang bersifat sebagai sunset clause law. Bab 8 khusus membahas sifat dan kekuatan dari peta rencana sebagai bagian dari pernyataan hukum positif. Bab 9 mendiskusikan kekuatan memaksa dari indikasi program sebagai bagian dalam produk hukum rencana tata ruang kepada pemerintah untuk dijalankan. Bab 10 mendiskusikan penerapan peraturan zonasi dalam mengatur penggunaan lahan oleh masyarakat, serta kemungkinan diterapkannya diskresi oleh pemerintah jika peraturan zonasi belum ditetapkan pada suatu area. Bab 11 mendiskusikan karangka penegakan hukum penataan ruang yang meliputi pengawasan identifikasi pelanggaran, serta penertiban terhadap pelanggaran yang harus dilakukan oleh pemerintah. 

  • Bahasa Teks Buku Indonesia
  • Cetakan Pertama, Juli 2024
  • Tebal xvi, 254 hlm
  • Ukuran 15,5 cm x 23 cm
  • Tahun Terbit Pertama Juli 2024
  • Kode Buku H047
  • Categories Hukum