Kedaulatan Veteriner di Indonesia: Suatu Studi Retrospektif

Kedokteran Hewan

Share this :

Penulis: Mangku Sitepoe

ISBN: 978-602-386-260-3

Dilihat: 3950 kali

Stock: 0

Ditambahkan: 19 September 2017

Otoritas Veteriner adalah menyatunya keahlian dan kewenangan yang dimiliki oleh dokter hewan secara melekat setelah lulus dan disumpah dari Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia maupun di Belanda, sesuai dengan Staatsblad 1912 No. 432 Pasal 34 Ayat 1.

Rp55.000,00

Maaf buku ini sedang tidak tersedia


Otoritas Veteriner adalah menyatunya keahlian dan kewenangan yang dimiliki oleh dokter hewan secara melekat setelah lulus dan disumpah dari Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia maupun di Belanda, sesuai dengan Staatsblad 1912 No. 432 Pasal 34 Ayat 1.

Lembaga Otoritas Veteriner pada pemerintah ditetapkan sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 dari Staatsblad 1912 No. 432. Sejak zaman Belanda sampai dengan 2009, Otoritas Veteriner telah memiliki payung hukum di Indonesia.

UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 68 Ayat 4 menyebutkan bahwa Otoritas Veteriner telah diambil alih oleh Menteri Pertanian, tetapi Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-VII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 memutuskan Otoritas Veteriner kembali dimiliki oleh dokter hewan.