Transformasi Lembaga Keuangan Konvensional ke dalam Lembaga Keuangan Syariah

Ekonomi & Bisnis

Share this :

Penulis: Khotibul Umam

ISBN: 978-602-386-917-6

Dilihat: 2268 kali

Stock: 22

Ditambahkan: 24 December 2020

Dengan benchmarking terhadap praktik di lembaga perbankan, penulis mencoba melihat tren yang ada pada industri keuangan nonbank yang secara prinsip mengambil pola yang hampir sama, yakni bahwa regulasi memberikan kesempatan bagi unit usaha syariah dari lembaga keuangan nonbank untuk bertransformasi menjadi lembaga keuangan syariah. Keberadaan unit usaha syariah yang merupakan islamic window bagi lembaga keuangan nonbank bersifat sementara (temporary), ditandai dengan adanya kewajiban memisahkan unit tersebut sehingga pada akhirnya menjadi lembaga keuangan syariah yang secara hukum adalah mandiri (separate legal entity). Selain pemisahan unit usaha syariah, peraturan perundang-undangan juga memberikan pengaturan mengenai perubahan (konversi) lembaga keuangan konvensional menjadi lembaga keuangan syariah.

Rp71.400,00

Rp102.000,00

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi otoritas yang mengatur dan mengawasi industri keuangan di ranah microprudential, secara umum rezim lembaga keuangan dibedakan menjadi tiga macam, yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Ketiga jenis lembaga keuangan dimaksud berdasarkan pengelolaannya dibedakan menjadi dua, yakni pengelolaan secara konvensional dan pengelolaan berdasarkan prinsip syariah. Lembaga keua ngan syariah pada praktiknya ada yang menggunakan pola syariah sejak awal pendirian sebagai badan hukum. Namun, dalam perspektif hukum di Indonesia, aktivitas syariah juga dapat diberikan oleh lembaga keuangan konvensional melalui pendirian unit usaha syariah di kantor pusat lembaga dimaksud yang difungsikan sebagai kantor pusat dari kantor operasional di tingkat cabang yang dikelola secara syariah. Dimungkinkan pula lembaga keuangan konvensional mendirikan lembaga keuangan syariah sebagai anak perusahaan, baik melalui pendirian langsung maupun melalui akuisisi dan konversi terhadap lembaga keuangan konvensional lainnya, serta melalui mekanisme pemisahan unit usaha syariah yang dimiliki oleh lembaga keuangan konvensional dimaksud.

Dengan benchmarking terhadap praktik di lembaga perbankan, penulis mencoba melihat tren yang ada pada industri keuangan nonbank yang secara prinsip mengambil pola yang hampir sama, yakni bahwa regulasi memberikan kesempatan bagi unit usaha syariah dari lembaga keuangan nonbank untuk bertransformasi menjadi lembaga keuangan syariah. Keberadaan unit usaha syariah yang merupakan islamic window bagi lembaga keuangan nonbank bersifat sementara (temporary), ditandai dengan adanya kewajiban memisahkan unit tersebut sehingga pada akhirnya menjadi lembaga keuangan syariah yang secara hukum adalah mandiri (separate legal entity). Selain pemisahan unit usaha syariah, peraturan perundang-undangan juga memberikan pengaturan mengenai perubahan (konversi) lembaga keuangan konvensional menjadi lembaga keuangan syariah.