Ilham Yuli Isdiyanto
Ilham Yuli Isdiyanto, S.H., M.H., C.L.A., C.M.B. lahir di sebuah desa kecil Marga Kencana, Tulang Bawang Barat, Lampung pada 23 Juli 1989. Kesibukannya setiap hari adalah sebagai Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, Mediator serta sebagai Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Kesibukan lainnya adalah sebagai narasumber di berbagai seminar, penyuluhan hukum, perancangan Perda dan pelatihan hukum.
Ia juga penulis yang produktif, di usianya yang masih muda ia telah menulis beberapa buku diantaranya Prinsip Umum Demokrasi dan Pemilu (2015), Rekonstruksi Hukum & Ketatanegaraan Indonesia (2017) dan Filsafat Hukum (2019). Selain itu, beberapa jurnal ilmiahnya yang pernah diterbitkan diantaranya Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum dan Kesadaran Sosial (Jurnal Novelty; 2018) dan Menakar “Gen” Hukum Indonesia sebagai Dasar Pembangunan Hukum Nasional (Jurnal Hukum dan Pembangunan; 2019). Selain menulis, beliau juga aktif dalam penelitian, kegiatan sosial, dan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada pengembangan desa.
Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum di beberapa perusahaan, instansi dan organisasi sosial, Ilham Yuli Isdiyanto juga banyak menangani berbagi macam perkara baik pidana, perdata maupun administrasi negara. Namun, sering juga ia memberikan bantuan hukum secara prodeo sebagai panggilan jiwa. Prinsip penyelesaian perkara secara persuasif (non litigasi) telah menjadi salah satu ciri khasnya.
Sebagai Auditor Hukum, Ilham Yuli Isdiyanto juga telah melakukan proses audit hukum terhadap berbagai perusahaan, instansi hingga perorangan. Menurutnya, audit hukum menjadi salah satu kebutuhan semua orang saat ini untuk menghindarkan diri dari problematika hukum atau beban hukum di masa yang akan datang.
Selain itu, sebagai Mediator, Ilham Yuli Isdiyanto memiliki keahlian dalam komunikasi dan mencari jalan keluar dalam memecahkan sengketa-sengketa hukum. Keahlian komunikasi secara persuasif ini juga digunakan dalam membantu memecahkan sengketa-sengketa klien, sehingga hampir semua perkara dapat diselesaikan secara non-litigasi daripada dengan cara litigasi.
Hal yang tidak pernah dilewatkannya adalah membaca. Ketertarikannya akan sejarah, filsafat, sosiologi, antropologi, kosmologi dan berbagai bentuk keilmuan lainnya telah membawanya kepada pengembangan diskursus hukum yang multidisipliner sehingga kaya akan wawasan dan pandangan baru yang orisinil. Cita-citanya dalam mengembangkan hukum nasional berdasarkan nilai-nilai lokal membuatnya untuk mulai fokus pada pengembangan (Hukum) Adat sebagai dasar pembangunan hukum nasional serta Pancasila sebagai dasar filosofinya.