Photograph

Share

Ananda Prima Yurista

Ananda Prima Yurista (1990) tercatat sebagai dosen di Departemen Hukum Agraria, Fakultas Hukum UGM dan peneliti di Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional Universitas Gadjah Mada (PSPPR UGM), Yogyakarta, serta tahun lalu terlibat dalam penyusunan kajian rencana pengembangan Stasiun Kalasan bersama dengan peneliti di Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM.

Ananda Prima Yurista memulai latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UGM, serta saat ini sedang menempuh pendidikan pada Program Doktor Ilmu Hukum FH UGM. Semenjak memulai karier sebagai dosen di Departemen Hukum Agraria FH UGM, ia telah aktif mengajar pada mata kuliah Hukum Penataan Ruang, kemudian terlibat dalam penyusunan produk-produk hukum daerah khususnya RTRW, RDTR, penerapan insentif dan disinsentif, serta penerapan sanksi administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Selain itu, ia juga aktif menulis perihal penataan ruang di beberapa jurnal terakreditasi nasional, di antaranya “Kompatibilitas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai Rencana Tata Ruang yang Integratif”, “Implementasi Pengaturan Penataan Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota secara Berjenjang dan Komprehensif”, “Meninjau Perencanaan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Gunungkidul dalam Perspektif Penataan Ruang yang Integratif”, “Quo Vadis Pengaturan Penataan Ruang Hasil Reklamasi”, dan “Reviewing the Development Plan of Temon Airport, Kulon Progo District in the Perspective of Integrative Spatial Planning System”.