WEBINAR DAN BEDAH BUKU “PERENCANAAN TERMINAL BARANG DALAM PERSPEKTIF LOGISTIK”
Pemerintah telah menetapkan National Logistic Ecosystem (NLE) melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Peraturan ini merupakan implementasi lebih lanjut dari Sistim Logistik Nasional (Sislognas) yang telah ditetapkan sejak 2012. NLE adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. NLE berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistic terkait dan menghubungkan sistem – sistem logistik yang telah ada. Demikian disampaikan oleh Bapak Erwin Raza, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dalam Webinar dan Bedah Buku “Perencanaan Terminal Barang dalam Perspektif Logistik”. Webinar diselenggarakan Sabtu, 6 Maret 2020 atas kerjasama Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Forum Studi Transportasi Antar Perguruan Tinggi (FSTPT) dan UGM Press selaku penerbit. Lebih lanjut Erwin menyampaikan bahwa penataan ekosistem logistik nasional menjadi tanggung jawab Kemenko Perekonomian dan Kemenko Maritim dan Investasi. Sejak Juni 2020 telah dilakukan 18 aksi dari 20 rencana aksi yang ditetapkan. Dua rencana aksi yang belum terselesaikan adalah Penerbitan Permendag Prosedur Perizinan Ekspor dan Impor untuk Reputable Trader (Renaksi 2) dan Kolaborasi Salah Satu Platform Depo Penimbunan Petikemas dengan Platform Kolaborasi (Renaksi 19).
Selaku pembahas, Erwin menyampaikan bahwa buku Perencanaan Terminal Barang dalam Perspektif Logistik sudah menyajikan secara komprehensif berbagai aspek penting dalam perencanaan terminal barang. Beberapa catatan umum yang disampaikan untuk penyempurnaan perlunya membahas secara lebih fokus implementasi Permenhub 102 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Terminal Barang dari sisi perencanaan pelaksanaan dan pengawasan operasional. Best practise semestinya disesuaikan karakteristik Indonesia agar dengan mudah dapat diterapkan. Selain itu, perlu disampaikan bagaimana mekanisme dari implementasi dari berbagai kajian teori yang telah dibahas khususnya di Indonesia. Terkait tantangan ke depan, perlu ditekankan bagaimana peranan terminal barang khususnya dalam penerapan e-logistic.
Sebelumnya, dalam pembukaan webinar, Prof. Dr. Agus Taufik Mulyono, ST., MT., IPU., ASEAN Eng selaku Kepala Pustral menyampaikan bahwa transportasi memiliki 3 aspek penting, yaitu ruang, simpul, dan pelayanan transportasi. Dalam penyelenggaraan angkutan barang terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pengirim barang, pengangkutan barang, serta simpul, ruang, dan pelayanan. Prof Taufik menyampaikan bahwa aspek-aspek penting tersebut telah tercakup dalam buku Perencanaan Terminal Barang dalam Perspektif Logistik, termasuk berbagai contoh implementasi di lapangan. Buku ini disusun oleh Dr. Kuncoro Harto Widodo selaku pengajar pada Fakultas Teknologi Pertanian UGM sekaligus Peneliti Senior Pustral UGM bersama tim.
Dr. Kuncoro Harto Widodo mewakili tim penulis menyampaikan bahwa buku ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah referensi baik bagi pemerintah, akademisi, maupun profesional dalam mendukung perumusan kebijakan. Dalam kesempatan ini Dr. Kuncoro menyampaikan bahwa buku ini secara komprehensip membahas berbagai aspek penting dalam perencanan terminal barang, yang mencakup konsep dasar terminal barang, regulasi terkait terminal barang, praktik baik di negara maju dan berkembang, analisis kebutuhan terminal barang, penetapan dan penentuan lokasi terminal barang di Indonesia, desain terminal barang, serta peluang dan tantangan penyelenggaran terminal barang di Indonesia.
Selanjutnya, Ibu Dr. Ir. Umiyatun Hayati Triastuti, M.Sc, pembahas kedua selaku Widyaiswara Utama Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa terminal barang harus mampu menjadi tempat konsolidasi distribusi logistic dan mempermudah pelayanan. Hal ini penting agar terminal barang menjadi bagian dari kegiatan strategic/quick win peningkatan kinerja logistik nasional terhadap penurunan biaya logistik dan peningkatan Logistic Performance Index (LPI). Sayangnya, ketersediaan data di Indonesia terbatas baik pada instansi negeri atau swasta, sehingga tidak dapat memberikan cukup kontribusi bagi pemegang kebijakan. Terkait buku yang diterbitkan, secara garis besar sistematika buku cukup komprehensif, namun perlu summary sehingga buku lebih mudah dipahami secara cepat.
Sebagai pembahas ketiga, Yukki Nugrahawan Hanafi selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPP ALFI) dan Chairman Asean Federation for Forwarder Association menyampaikan bahwa kinerja sektor logistik merupakan salah satu indikator berkembanganya sebuah negara, karena logistik sangat terkait dengan perdagangan dan investasi. Oleh karena itu, negara-negara lain juga terus melakukan perbaikan kinerja layanan logistik yang dimiliki. Ke depan, dunia logistik terus berubah dengan kolaborasi, sharing capacity dan multi produk sebagai kata kunci dalam perkembangan dunia logistik. Kondisi saat ini di Indonesia menunjukkan masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, misalnya dalam pendistribusian vaksin COVID-19. Dengan kapasitas yang ada saat ini, distribusi vaksin baru akan selesai 5-6 tahun lagi. Di akhir sesi, Yukki menyarankan agar buku diterbitkan dalam Bahasa Inggris agar dapat lebih dikenal secara internasional.
Sesuai paparan dari pembahas dilakukan diskusi yang berlangsung hangat, dipandu oleh Dr. Harya S. Dillon, selaku Sekjen MTI. Pada akhir acara disampaikan pemenang doorprize berupa buku kepada 15 peserta webinar. Webinar ditutup oleh Dr. Arif Wismadi selaku Kepala Divisi Pengembangan dan Pemanfaatan Riset Pustral UGM dan Ketua MTI untuk Inovasi Teknologi Transportasi. Webinar diikuti oleh 219 peserta dari berbagai kalangan, yaitu akademisi, instansi pemerintah pusat dan daerah, organisasi profesi, serta swasta. [Pustral UGM]