Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia Antara yang Tersurat dan Tersirat

Flash Sale

Share this :

Penulis: Maria S.W. Sumardjono, Nurhasan Ismail, Erman Rustiadi, Abdullah Aman Damaii

ISBN: 979-420-763-2

Dilihat: 9528 kali

Stock: 297

Ditambahkan: 20 July 2011

Rp31.500,00

Rp63.000,00

Sebagian besar penerimaan negara hingga saat ini disumbang oleh sumber daya alam. Demikian pentingnya arti sumber daya alam itu sehingga pengelolaannya diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Ketika pengelolaan sumber daya alam itu kemudian diatur dalam berbagai undang-undang, yang terjadi adalah bahwa peraturan perundangundangan terkait sumber daya alam tersebut tidak konsisten, bahkan saling tumpang tindih dan bertentangan dengan segala implikasinya.

Perihal tersebut telah berulang kali dibicarakan dalam berbagai forum temu ilmiah, bahkan kemudian diangkat dan menjadi salah satu konsiderans (huruf d) dalam Ketetapan MPR No. lX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun demikian, belum banyak studi yang mengulas tentang sinkronisasi horizontal peraturan perundang-undangan terkait sumber daya alam itu secara komprehensif.

Kajian ini difokuskan pada telaah kritis aspek hukum terhadap dilema yang “dimunculkan” oleh frasa “sumber daya alam lainnya" pada Pasal 33 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan perintah pengaturan lebih lanjut penatagunaan “sumber daya alam lainnya” tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kajian dilakukan dengan melakukan persandingan 12 UU terkait sumber daya alam yang disigi dari tujuh kriteria yakni: (1) orientasi (eksploitasi atau konservasi); (2) keberpihakan (prorakyat atau pro-kapital); (3) pengelolaan (sentralistik/desentralistik, sikap terhadap pluralisme hukum) dan implementasinya (sektoral, koordinasi, orientasi produksi); (4) perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) (gender, pengakuan Masyarakat Hukum Adat [MHA], penyelesaian sengketa); (5) pengaturan good governance (partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas); (6) hubungan orang dan sumber daya alam (hak atau ijin); dan (7) hubungan negara dan sumber daya alam.

  • Bahasa Teks Buku Indonesia
  • Cetakan Pertama, Juli 2011
  • Tebal 235 halaman
  • Ukuran 14,5 cm x 21 cm
  • Kode Buku P189
  • Categories Flash Sale, Super Sale