Politik dan Budaya Kejahatan

Sosial & Politik

Share this :

Penulis: Aprinus Salam

ISBN: 979-420-881-7

Dilihat: 6129 kali

Stock: 0

Ditambahkan: 01 January 2016

Di antara berbagai jenis dan bentuk kriminalitas, apa yang paling ditakuti? Mungkin betul apa yang disinyalir Stephan Hurwitz (1986), bahwa yang paling ditakutkan adalah ketika kriminalitas dijadikan semacam profesi dan/atau mata pencarian. Dalam konteks tersebut, pada tataran tertentu kriminalitas tidak lagi sebagai suatu aktivitas atau tindakan terpaksa dan tidak dapat dihindari, tetapi justru dengan kesadaran penuh merupakan cara dan pilihan pertama dalam mengatasi berbagai persoalan kehidupan.

Rp43.000,00

Maaf buku ini sedang tidak tersedia


Di antara berbagai jenis dan bentuk kriminalitas, apa yang paling ditakuti? Mungkin betul apa yang disinyalir Stephan Hurwitz (1986), bahwa yang paling ditakutkan adalah ketika kriminalitas dijadikan semacam profesi dan/atau mata pencarian. Dalam konteks tersebut, pada tataran tertentu kriminalitas tidak lagi sebagai suatu aktivitas atau tindakan terpaksa dan tidak dapat dihindari, tetapi justru dengan kesadaran penuh merupakan cara dan pilihan pertama dalam mengatasi berbagai persoalan kehidupan. Tesis di atas memang tidak baru. Apalagi kecenderungan tersebut telah terjadi di beberapa negara di Eropa, Amerika, bahkan tidak terkecuali Cina dan Jepang. Misalnya, tampak dari lembaga-lembaga (organisasi) kejahatan internasionalnya, atau biasa disebut Mafia di Eropa atau Amerika, Triad di Cina, atau Yakuza di Jepang, sebagai contoh yang paling dikenal. Persoalannya, bagaimana halnya di Indonesia. Apakah mungkin dalam masyarakat Indonesia akan atau bahkan telah tumbuh dan melembaga kejahatan-kejahatan yang terorganisasi dan termanajemen secara profesional yang diorientasikan sebagai mata pencarian. Hal ini sekaligus berkaitan dengan sinyalemen para pakar dan pemerhati masalah kejahatan, bahwa ada kemungkinan organisasi kejahatan internasional telah merambah Indonesia. Istilah terorganisasi dan termanajemen secara profesional mungkin perlu dijelaskan bahwa dalam arti bisa jadi sudah banyak kelompok-kelompok kejahatan yang terorganisasi di Indonesia, tetapi mungkin tidak profesional. Sebaliknya, mungkin profesional dalam pengertian tertentu, tetapi tidak terorganisasi dengan baik. Dengan begitu, saya sedikit membedakan keperluan pengorganisasian dan manajemen. Di sini tidak dipersoalkan kemungkinan jaringan kriminalitas internasional yang disinyalir telah merembet ke Indonesia, tetapi lebih difokuskan pada peluang apa saja yang memungkinkan kejahatan semakin meng-kooptasi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini saya sebut sebagai kriminalisasi, semacam proses yang membuat orang menjadi jahat. Kemudian implikasi dari kriminalisasi itu, dalam hal ini disebut sebagai kriminalisme.