Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya

Budaya

Share this :

Penulis: Cita Yustisia Serfiyani, Iswi Hariyani dan R. Serfianto

ISBN: 978-602-386-319-8

Dilihat: 8853 kali

Stock: 20

Ditambahkan: 12 March 2018

Buku ini cocok dibaca oleh dosen, mahasiswa, peneliti, pengusaha, notaris, konsultan, pemilik HAKI (pencipta, inovator, pendesain), pelaku waralaba (franchisor dan franchisee), pelaku ekonomi kreatif (artis, sutradara, produser, penyanyi, musikus, penulis, pelukis, pematung, kurator, pembuat game, pembuat software, ahli komputer, komikus, desainer, arsitek, biro iklan, pengusaha kuliner, pengrajin, penerbit, pedagang barang seni, praktisi media massa, praktisi media sosial, pelaku bisnis online, motivator, dan sebagainya), pejabat, legislator, penegak hukum, dan masyarakat luas.

Rp108.800,00

Rp136.000,00

Ekonomi Kreatif (termasuk industri kreatif) telah menjadi andalan ekonomi negara maju setelah era ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi. Menyadari pentingnya sektor perekonomian yang baru ini, Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2015 membentuk badan khusus setingkat kementerian bernama Badan Ekonomi Kreatif (BEK atau BEKRAF).

Ekonomi Kreatif bergantung pada sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif sehingga terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Beberapa subsektor Ekonomi Kreatif (seperti kuliner, musik, seni pertunjukan, acara televisi, fashion/mode, kerajinan, film, video, fotografi, layanan komputer, permainan interaktif, percetakan, dan litbang) juga bisa dikembangkan menjadi bisnis Waralaba.

Di buku ini para pembaca diajak mengenal aspek hukum, aspek bisnis, petunjuk praktis, tips bijak, hingga kisah-kisah sukses para pemilik HAKI (pencipta, inovator, pendesain). Buku ini juga dilengkapi sejumlah gambar, foto, skema, tabel, dan ringkasan guna membantu para pembaca agar lebih mudah memahami isi buku.

Buku ini cocok dibaca oleh dosen, mahasiswa, peneliti, pengusaha, notaris, konsultan, pemilik HAKI (pencipta, inovator, pendesain), pelaku waralaba (franchisor dan franchisee), pelaku ekonomi kreatif (artis, sutradara, produser, penyanyi, musikus, penulis, pelukis, pematung, kurator, pembuat game, pembuat software, ahli komputer, komikus, desainer, arsitek, biro iklan, pengusaha kuliner, pengrajin, penerbit, pedagang barang seni, praktisi media massa, praktisi media sosial, pelaku bisnis online, motivator, dan sebagainya), pejabat, legislator, penegak hukum, dan masyarakat luas.

 Investasi HAKI yang dikupas dalam buku pintar ini meliputi:

a.  HAKI milik privat (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/ DTLST, Rahasia Dagang,          dan Perlindungan Varietas Tanaman/ PVT).

b.  HAKI milik komunitas (Indikasi Geografis dan Indikasi Asal).

c.  HAKI milik publik, yaitu Warisan Budaya Benda/Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda (Pengetahuan Tradisional,      Ekspresi Budaya Lokal, dan Sumber Daya Genetik).

 

 

  • Bahasa Teks Buku Indonesia
  • Cetakan Ketiga, Februari 2020
  • Tebal 454 halaman
  • Ukuran 17 cm x 24 cm
  • Kode Buku B100
  • Categories Budaya, Hukum